MANUSIA DAN
KEADILAN
MANUSIA DAN
KEADILAN
Pengertian Keadilan,
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan oleh Plato di
proyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates
memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bila mana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah
melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
7.1. Pengertian
Keadilan
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai
persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil
merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang
memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun
tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan
bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang
dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor,
padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet
itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti
apartemen di dalam penjara.
7.2. Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang
bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan
keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakan nya masing-masing.
5 Wujud keadilan
sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,manusia Indonesia menyadari hak dan
kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk
mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
ditanam, yakni :
1. Perbuatan luhur yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan ke gotong- royongan
2. Sikap adil terhadap
sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak
orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada
orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan
terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan
kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian
pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan
kerja.
5. Pemerataan kesempatan
berusaha.
6. Pemerataan kesempatan
berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita.
7. Pemerataan
penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8. Pemerataan
kesempatan memperoleh keadilan.
7.3. Berbagai macam keadilan
a)
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat
bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang
membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat
bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara
sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals
are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5
tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Amir dan Rifki, yaitu
perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andai kata Amir menerima
Rp.100.000,-maka Rifki harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar
hadiah Amir dan rifki sama, justru hal tersebut tidak adil.
c)
Komutatif
Keadilan ini bertujuan
memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil
seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.
7.4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur
artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang
dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan-perbuatan yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus
sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur juga menepati janji atau kesanggupan
yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam nurani nya
yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Hakikat kejujuran
dalam hal ini adalah hak yang telah di tetapkan, dan terhubung kepada Tuhan. Ia
akan sampai kepada-Nya, sehingga balasannya akan didapatkan di dunia dan
akhirat. Tuhan telah menjelaskan tentang orang-orang yang berbuat kebajikan,
dan memuji mereka atas apa yang telah diperbuat, baik berupa keimanan, sedekah ataupun
kesabaran. Bahwa mereka itu adalah orang-orang jujur dan benar. Dan pada
hakekatnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
7.5. Kecurangan
Kecurangan atau curang
identik dengan ketidak jujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik,
meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan
artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani nya. Atau orang itu
memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan
tanpa bertenaga dan usaha. Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah,
tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap
sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat
sekelilingnya hidup menderita.
Sebab-Sebab Seseorang
Melakukan Kecurangan
Bermacam-macam sebab
orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya
ada empat aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek tenik
Apabila ke empat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma
moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah
digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang
melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Tentang baik dan buruk
Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa
perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu,
merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu
baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia
seakan – akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah
laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk
mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita
mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada
tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik
tentu buruk.
7.6. Perhitungan (HISAB) dan pembalasan
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu
POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus
kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan
yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala
amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. Disini manusia yang telah
meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih
banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka
akan masuk neraka dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia
akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
7.7. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi
teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak
ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku
atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat ramah dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrih, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu di tanam.
7.8. Pembalasan
Pembalasan adalah
suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan
serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang
seimbang.
Dalam Al-Qur’an
terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang
bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan, dan bagi yang mengingkari perintah
Tuhan pun diberikan pembalasan yang seimbang, yaitu siksaan di neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat
mendapatkan pembalasan yang bersahabat. Sebaliknya, pergaulan yang penuh
kecurigaan, menimbulkan pembalasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia
adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi
norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral,
lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah
perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia lain. Oleh karena itu
manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu
adalah pembalasan.
SUMBER :
Seri Diktat Kuliah
MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas
Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar