- Back to Home »
- WEB Pemerintah KPU ( Komisi Pemilihan Umum )
Posted by : Unknown
Sabtu, 07 Mei 2016
Komisi
Pemilihan Umum
.png)
KPU
atau Komisi Pemilihan Umum merupakan salah satu yang berhubungan dengan
pemerintahan.Disini saya akan menganalisa sebuah WEB KPU yang berguna bagi
masyarakat dalam mengetahui berita dan hal-hal yang mengenai pemilihan Umum.
Profil/Latar
Belakang:
KPU
pertama dibentuk pada 1999 dan memiliki jabatan periode 1999-2001 dibentuk
berdasarkan Keppres Nomor 16 Tahun 1999 dengan anggota sebanyak 53 orang.
Anggota-anggota tersebut berasal dari elemen pemerintah dan partai politik.
pertama ini dilantik oleh Presiden B.J. Habibie.
Setelah
Komisi Pemilihan Umum periode 1999-2001 habis masa tugasnya,dibentuklah Komisi
Pemilihan Umum kedua dengan periode masa jabatan 2001-2007. Komisi Pemilihan
Umum kedua dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2001. Komisi Pemilihan
Umum kedua ini berisikan 11 anggota yang berasal dari unsur akademisi dan LSM.
Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2007 dilantik oleh Presiden Abdurrahman
Wahid (Gus Dur) pada 11 April 2001.
Komisi
Pemilihan Umum ketiga dibentuk setelah Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2007
bebas tugas. KPU ketiga yang memiliki periode tugas 2007-2012 ini dibentuk
berdasarkan Keppres nomor 101/P/2007. Komisi Pemilihan Umum ketiga ini
beranggotakan 7 orang anggota yang berasal dari anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat. Komisi Pemilihan Umum 2007-2012
ini dilantik pada 23 Oktober 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Untuk
saat Ini ketua KPU adalah Husni Kamil Manik.
VISI
DAN MISI KPU :
VISI:
Terwujudnya Komisi
Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas,professional,mandiri,transparan
dan akuntabel,demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
:
- Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
- Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
- Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
- Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.
IST
& INFORMASI
-
Web KPU ini menyediakan berbagai informasi
tentang Pemilu .
-
Informasi Pemilu ini terbagi dari beberapa
kategori fitur yang tersedia di WEB pemilu ini yaitu :
1. JDIH
KPU RI atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU
2. Informasi
Penyelenggara Pemilu
3. Informasi
Logistik Pemilu
4. Informasi
Perhitungan Suara
5. Informasi
Penggantian Antar Waktu
6. Informasi
PILKADA
7. Daftar
Pemilih Pilkada Online
8. Reformasi
Birokrasi KPU
9. Buku
Panduan KPPS
Tugas
dan Wewenang
Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999
tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk
melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1. Merencanakan dan
mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. Menerima, meneliti dan
menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. Membentuk Panitia
Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan
Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang
selanjutnya disebut TPS;
4. Menetapkan jumlah
kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5. Menetapkan keseluruhan
hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6. Mengumpulkan dan
mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7. Memimpin tahapan
kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan
Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan
lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas
dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga)
tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan
Umum.
Kelebihan
WEB KPU:
1.
Dalam segi tampilan web ini cukup bagus
dalam menampilkan sebuah Informasi dan terdapat gambar dan animasi informasi
yang menarik sehingga pengunjung dapat melihat informasi tersebut dengan jelas.
2.
Web ini menyediakan beberapa Toolbar menu
yang dapat mempermudah user dalam mencari informasi dan lebih interaktif pada
user.
3.
Dalam informasi web ini menyediakan
informasi yang begitu lengkap seputar pemilu .
4.
Web ini juga selalu update dalam informasi
terbaru Pemilihan Pemilu yang berada
pada fitur Berita terkini yang terdapat pada Home web KPU.
5.
Menyediakan link KPU sesuai dengan daerah
masing-masing.
6.
Memiliki banyak fitur yang dapat berguna
bagi user dalam mencari informasi yang lengkap seperti :
1.Fitur
Berita yaitu menyediakan beberapa berita ,seperti Berita terkini yang menyediakan informasi
berita yang terbaru atau Up to date seputar pemilu, KPU dalam berita
menyediakan informasi berita yang terjadi pada KPU seperti judul berita “Jelang
Pemilu 2019 Gerakan Masyarakat Bisa Bawa Demokrasi Indonesia Lebih Baik”,
Berita KPU daerah yang menyediakan informasi KPU di suatu daerah seperti judul berita “KPU
Maros Tata Informasi Kepemiluan Lewat PPID “, dan Berita lelang
2.
Agenda yaitu fitur mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU yang
berguna bagi masyarakat yang penasaran tentang kegiatan yang dilakukan oleh KPU
3.Galeri
web ini juga menyediakan gambar-gambar tentang seputar pemilu.
4.Pengumuman
yang menyediakan hasil Pemilahan Umum yang terbaru
5.Perpustakaan
KPU yang mempermudah pengunjung untuk mencari dokumen mengenai detail dari
suatu kejadian ataupun sekedar mencari informasi yang berhubungan dengan
pemilihan umum.
6.
Kotak saran yang Fast-Response membuat pengunjung dapat mengeluarkan keluh
kesah mengenai masalah yang berhubungan dengan KPU maupun masalah website itu
sendiri.
7.Terdapat Statistik Pengunjung WEB
KEKURANGAN
WEB KPU:
1.Pada
fitur menu Toolbar ada beberapa penulisan nama fitur nya dengan disatukan
dengan singkatan yang masyarakat atau pengunjung tidak tau seperti : AMJ
Pilkada dan PAW dll
2.Dalam
pemilihan Bahasa hanya ada 2 bahasa saja yaitu : B.indo dan Inggris. Seharus
ditambah lagi dalam Bahasa
3.
Belum
adanya tempat berkomentar pada setiap berita yang di pasangkan membuat
pengunjung tidak bisa “berbicara” atau merespone mengenai berita tersebut
sehingga mengurangi antusias pengunjung terhadap berita tersebut.
4.Menurut
saya posisi/tempat dalam button pencarian kurang tepat.
5.Dalam penampilan web nya kurang responsive jika di perkecil karena menu navigasi nya memanggil 2 class pada cms seperti gambar dibawah ini :
5.Dalam penampilan web nya kurang responsive jika di perkecil karena menu navigasi nya memanggil 2 class pada cms seperti gambar dibawah ini :
SUMBER
:
Legowo,TA.,& Sebastian,Salang(2008).Panduan Menjadi Calon Anggota DPR/DP/DPRD Menghadapi Pemilu.Jakarta : ForumSahabat.
Ahira,Anne. "Profil KPU : Komisi Pemilihan Umum".8 Mei 2016.http://www.anneahira.com/kpu.htm.
Rahayu,Srikandi."Pengertian KPU beserta Fungsinya".8 mei
2016.http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-kpu-beserta-fungsinya.html.
Ahira,Anne. "Profil KPU : Komisi Pemilihan Umum".8 Mei 2016.http://www.anneahira.com/kpu.htm.
Rahayu,Srikandi."Pengertian KPU beserta Fungsinya".8 mei
2016.http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-kpu-beserta-fungsinya.html.