Sabtu, 07 Mei 2016

WEB Pemerintah KPU ( Komisi Pemilihan Umum )



Komisi Pemilihan Umum

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgo7E1H4YqO-UhhVRLPIvAqsUSS8U-QPBkYeWufsHZiE99OTtx_73xU5Ft2s-tRVoA1jlpeEqW1X832jyyztzZqLxqqCL0Xq2FWpl4BjDRhvzWfj91BgzCbvA2KA7DlIEPr177KUq3e85tG/s1600/maskot+pemilu+(Sikora).png
KPU atau Komisi Pemilihan Umum merupakan salah satu yang berhubungan dengan pemerintahan.Disini saya akan menganalisa sebuah WEB KPU yang berguna bagi masyarakat dalam mengetahui berita dan hal-hal yang mengenai pemilihan Umum.

Profil/Latar Belakang:

KPU pertama dibentuk pada 1999 dan memiliki jabatan periode 1999-2001 dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16 Tahun 1999 dengan anggota sebanyak 53 orang. Anggota-anggota tersebut berasal dari elemen pemerintah dan partai politik. pertama ini dilantik oleh Presiden B.J. Habibie.
Setelah Komisi Pemilihan Umum periode 1999-2001 habis masa tugasnya,dibentuklah Komisi Pemilihan Umum kedua dengan periode masa jabatan 2001-2007. Komisi Pemilihan Umum kedua dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2001. Komisi Pemilihan Umum kedua ini berisikan 11 anggota yang berasal dari unsur akademisi dan LSM. Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2007 dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 11 April 2001.
Komisi Pemilihan Umum ketiga dibentuk setelah Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2007 bebas tugas. KPU ketiga yang memiliki periode tugas 2007-2012 ini dibentuk berdasarkan Keppres nomor 101/P/2007. Komisi Pemilihan Umum ketiga ini beranggotakan 7 orang anggota yang berasal dari anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat. Komisi Pemilihan Umum 2007-2012 ini dilantik pada 23 Oktober 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.Untuk saat Ini ketua KPU adalah Husni Kamil Manik.

VISI DAN MISI KPU :

VISI:

Terwujudnya Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki integritas,professional,mandiri,transparan dan akuntabel,demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MISI :
  1. Membangun lembaga penyelenggara Pemilihan Umum yang memiliki kompetensi, kredibilitas dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum;
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab;
  3. Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Umum yang bersih, efisien dan efektif;
  4. Melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Umum secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Umum secara konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meningkatkan kesadaran politik rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Umum demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia yang demokratis.

IST & INFORMASI

-          Web KPU ini menyediakan berbagai informasi tentang Pemilu .
-          Informasi Pemilu ini terbagi dari beberapa kategori fitur yang tersedia di WEB pemilu ini yaitu :
1.      JDIH KPU RI atau Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum KPU
2.      Informasi Penyelenggara Pemilu
3.      Informasi Logistik Pemilu
4.      Informasi Perhitungan Suara
5.      Informasi Penggantian Antar Waktu
6.      Informasi PILKADA
7.      Daftar Pemilih Pilkada Online
8.      Reformasi Birokrasi KPU
9.      Buku Panduan KPPS

Tugas dan Wewenang

 Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas kewenangan sebagai berikut :
1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
2. Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik yang berhak sebagai peserta Pemilihan Umum;
3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Umum mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5. Menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat tambahan huruf:
1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.


 
 

Kelebihan WEB KPU:

1.      Dalam segi tampilan web ini cukup bagus dalam menampilkan sebuah Informasi dan terdapat gambar dan animasi informasi yang menarik sehingga pengunjung dapat melihat informasi tersebut dengan jelas.
2.      Web ini menyediakan beberapa Toolbar menu yang dapat mempermudah user dalam mencari informasi dan lebih interaktif pada user.
3.      Dalam informasi web ini menyediakan informasi yang begitu lengkap seputar pemilu .
4.      Web ini juga selalu update dalam informasi terbaru  Pemilihan Pemilu yang berada pada fitur Berita terkini yang terdapat pada Home web KPU.
5.      Menyediakan link KPU sesuai dengan daerah masing-masing.
6.      Memiliki banyak fitur yang dapat berguna bagi user dalam mencari informasi yang lengkap seperti :
1.Fitur Berita yaitu menyediakan beberapa berita ,seperti  Berita terkini yang menyediakan informasi berita yang terbaru atau Up to date seputar pemilu, KPU dalam berita menyediakan informasi berita yang terjadi pada KPU seperti judul berita “Jelang Pemilu 2019 Gerakan Masyarakat Bisa Bawa Demokrasi Indonesia Lebih Baik”, Berita KPU daerah yang menyediakan informasi KPU  di suatu daerah seperti judul berita “KPU Maros Tata Informasi Kepemiluan Lewat PPID “, dan Berita lelang
2. Agenda yaitu fitur mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KPU yang berguna bagi masyarakat yang penasaran tentang kegiatan yang dilakukan oleh KPU
3.Galeri web ini juga menyediakan gambar-gambar tentang seputar pemilu.
4.Pengumuman yang menyediakan hasil Pemilahan Umum yang terbaru
5.Perpustakaan KPU yang mempermudah pengunjung untuk mencari dokumen mengenai detail dari suatu kejadian ataupun sekedar mencari informasi yang berhubungan dengan pemilihan umum.
6. Kotak saran yang Fast-Response membuat pengunjung dapat mengeluarkan keluh kesah mengenai masalah yang berhubungan dengan KPU maupun masalah website itu sendiri.
      7.Terdapat Statistik Pengunjung WEB

KEKURANGAN WEB KPU:

1.Pada fitur menu Toolbar ada beberapa penulisan nama fitur nya dengan disatukan dengan singkatan yang masyarakat atau pengunjung tidak tau seperti : AMJ Pilkada dan PAW dll
2.Dalam pemilihan Bahasa hanya ada 2 bahasa saja yaitu : B.indo dan Inggris. Seharus ditambah lagi dalam Bahasa
3. Belum adanya tempat berkomentar pada setiap berita yang di pasangkan membuat pengunjung tidak bisa “berbicara” atau merespone mengenai berita tersebut sehingga mengurangi antusias pengunjung terhadap berita tersebut.
4.Menurut saya posisi/tempat dalam button pencarian kurang tepat.
5.Dalam penampilan web nya kurang responsive jika di perkecil karena menu navigasi nya memanggil 2 class pada cms seperti gambar dibawah ini :







SUMBER :

 Legowo,TA.,& Sebastian,Salang(2008).Panduan Menjadi Calon Anggota DPR/DP/DPRD Menghadapi Pemilu.Jakarta : ForumSahabat.

Ahira,Anne. "Profil KPU : Komisi Pemilihan Umum".8 Mei 2016.http://www.anneahira.com/kpu.htm.

Rahayu,Srikandi."Pengertian KPU beserta Fungsinya".8 mei

2016.http://seputarpengertian.blogspot.co.id/2015/12/pengertian-kpu-beserta-fungsinya.html.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar